COMMUNICATION DAY
Assalamualaikum Wr. Wb.
Hai temen teman. Salam hangat buat kita semua. Smoga pada
sehat semua yaa :)
Sebelum aku bercerita pengalamanku dalam mengikuti
Communication Day 2015 UIN SUSKA RIAU, aku ingin memperkenalkan diriku. Namaku
Asri Nurul Aulia, kalian biasa memanggilku Asri atau Nurul. Fakultas Dakwah dan
Komunikasi, Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negri Sultan Syarif Riau
angkatan tahun ini. Yaps.. angkatan 2015. Aku lahir di Pekanbaru, tepatnya 19
Agustus 1997. Muda yah? Hahaha :D
Pertamatama aku ucapkan alhamdulillah pada Rob-ku karna
masih diberi kesempatan dan keberhan umur. Kemudian pada orang tua yang udah
ngasih BIG SPIRIT dan tetap berusaha
untuk menyekolahkanku dan juga buat Kak Siti Sundari yang biasa akrab disapa
Kak Sun :)
Okehh langsung aja yaa.
Communication Day. Apa itu Communication Day?
Communication Day merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa Baru atau MABA jurusan Ilmu Komunikasi Universitas UIN Sultan Syarif Kasim Riau (UIN SUSKA RIAU). Kegiatan ini berlangsung dalam rangka menyambut Mahasiswa baru serta mempererat hubungan silaturrahmi antar sesama Mahasiswa jurusan Komunikasi UIN SUSKA Riau. tujuan dari penyampaian blog ini adalah untuk menceritakan pengalaman serta gambaran dari kegiatan-kegiatan yang diadakan pada Communication Day tersebut. Dilaksanakan di Gedung PKM, lebih tepatnya Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa yang berlangsung selama 2 hari. Yakni tanggal 12 hingga 13 september 2015.
Communication Day. Apa itu Communication Day?
Communication Day merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa Baru atau MABA jurusan Ilmu Komunikasi Universitas UIN Sultan Syarif Kasim Riau (UIN SUSKA RIAU). Kegiatan ini berlangsung dalam rangka menyambut Mahasiswa baru serta mempererat hubungan silaturrahmi antar sesama Mahasiswa jurusan Komunikasi UIN SUSKA Riau. tujuan dari penyampaian blog ini adalah untuk menceritakan pengalaman serta gambaran dari kegiatan-kegiatan yang diadakan pada Communication Day tersebut. Dilaksanakan di Gedung PKM, lebih tepatnya Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa yang berlangsung selama 2 hari. Yakni tanggal 12 hingga 13 september 2015.
Pada saat gladi resik pada tanggal 11 hari jumat, masing
masing dari kami yaitu anggota dari kelompok 14 memperkenalkan diri. Ada sekitar
20han orang baru dan,, jadi yaa sedikit sulit untuk mengingat semua nama itu. Ada
yang dari Bukit Tinggi, Dumai, Duri, Kampar, dan gak kalah banyak Pekanbaru itu
sendiri, termasuk aku. Hehe :3
Tiap orang tentu mempunyai kelebihan maupun kekurangannya
yang berbeda beda, jadi yang bisa ngedit jadi editor, yang tegas jadi ketua,
yang tau yelyel jadi pemandu yelyelnya. Seru.. apalagi sewaktu berjalan
keliling didalam uin yang cukup besar sambil bersorak sorak menyanyikan mars
mahasiswa. Yey!. Kabut asap di kota Pekanbaru memang sangat tebal, tapi tak
menyusutkan semangat kamii. Apalagi untuk menyanyikan mars mahasiswa :) #Hidup Mahasiswaa ?!
Pada hari pertama, kami diintruksikan memakai baju putih rok
hitam dan jilbab hitam bagi perempuan dan celana hitam bukan jins dan pensil
bagi laki-laki. Membawa roti masing masing 2 tiap harinya untuk sarapan dan tak
lupa air mineral. Waktu pun sudah di tetapkan. Jam 06.30 pagi sudah ada di
sana. Dan pembukaanya Woow :O. sangat hebat. Dengan design dalam ruangan yang sederhana
namun kreatif dan menarik. Keren (Y)
Hari kedua? Wuihhh.. lebi seru lagi nih teman temann..
Pada saat pensi pembukaan, kakak kakaknya unjuk kebolehan
juga tuhh. Lucu dan mengibur :D. Apalagi satu keluarga gendut semua *ehhhh
ralatt :D hahahaha. Pada saat pensi kelompok kami dipanggil, semuanya disuruh
naik ke atas panggung menyanyikan mars mahasiswa yang gak semua anggota hafal,
termasuk aku :3 hehe. Wahh. Deg degan lahh. Gak sesuai rencana, soalnya hanya 2
orang yang maju yaitu pemain gitar dan peyanyi. Suaranyaa ?? subhanallaahh :3 jangan
ditanya, indah dan mempunyai ciri khas. Namanya Nurul.O teman teman. O itu apaa
ya.. lupa. Tapi entah kenapa yang punya nama nurul itu suaranya merdu gimanaa
gitu hahaha #dilemparmicrofon
Penutup acaranya nihh,, kata kakak kakaknya ada kejutan buat
kami. kami diajak pergi ke sebuah
lapangan bola yang luas. Dan ternya disana ada baaanyak balon warna warni untuk
dilepas. Ternyata ini maksudnya semua anak cewek diintruksikan memakai jilbab
merah dan semua diwajibkan memakai almamater serta nametag merah putih. See the
picture ;)
Okee ;) cukup sekian ya guys. Ini ceritaku di COMDAY..
apa ceritamu :) ?!
apa ceritamu :) ?!
=====================================================================
ISTILAH ISTILAH PENTING DALAM PENGELOLAAN PROYEK
Dalam
perencanaan suatu proyek banyak istila yang sering kita dengar dan kita hadapi.
Kita haruslah mengerti maksud dan makna kata yang disampaikan oleh pimpinan
atau atasan.
Sebagai
ahli struktur dibidang teknik sipil, tentu kita harus menguasai beberapa
istilah yang dipakai dalam perencanaan struktur. Karena jika sampai salah
mengartikan makna kata, maka suatu proyek akan terganggu secara keseluruhan dan
lebih parahnya targer pengerjaan bisa mundur bahkan sampai merugi.
1) Pemberi Tugas, berarti pihak yang menghendaki suatu
pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas
hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.
2) Proyek Manager (PM) (selanjutnya di sebut PM) adalah seorang yang diangkat oleh Pemberi Tugas untuk bertindak sepenuhnya mewakili Pemberi Tugas dalam memimpin, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan pada batas-batas yang telah di tentukan baik teknis maupun administratif.
3) Manajemen Konstruksi (MK) merupakan Wakil dari PM yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas PM. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa orang yang masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.
4) Konsultan Perencana Arsitektur (selanjutnya disebut Perencana Arsitektur) adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk bertindak selaku Perencana (Arsitektur) pekerjaan ini, dalam batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif.
5) Konsultan Struktur (selanjutnya disebut Perencana Struktur) adalah pihak yang ditunjuk untuk bertindak selaku Perencana Struktur pada proyek ini dalam batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif.
6) Konsultan Mekanikal & Elektrikal (selanjutnya disebut Perencana M&E) adalah Pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk bertindak selaku Perencana Mekanikal dan Elektrikal pada proyek ini dalam batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif.
7) Quantity Surveyor (selanjutnya disebut Konsultan QS) adalah pihak yang diangkat oleh Pemberi Tugas untuk bertugas dalam pengawasan dan pengendalian keuangan proyek agar dalam hal penggunaannya tidak menyimpang dari perencanaan dan bertugas membantu PM dalam pembuatan dokumen lelang, dokumen Kontrak (termasuk pembuatan Bills of Quantities)dan evaluasi pekerjaan untuk pembayaran progress pekerjaan. Konsultan Khusus adalah Pihak yang ditunjuk /diangkat oleh Pemberi Tugas untuk merencanakan pekerjaan-pekerjaan khusus/spesial.
9) Proyek atau Pekerjaan berarti seluruh pekerjaan termasuk pekerjaan sementara/persiapan dan pembersihan terakhir yang harus dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Kontrak
10) Kontrak berarti perjanjian secara tertulis antara Pemberi Tugas dan Pemborong dengan kewajiban dari masing-masing pihak yang diatur dalam pasal-pasal dalam perjanjian ini. Kontrak berarti termasuk didalamnya semua lampiran yang disebut dalam daftar lampiran ini yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari kontrak ini.
11) Nilai Kontrak berarti berarti jumlah harga borongan keseluruhan dari pekerjaan yang tersebut dalam surat penawaran dan yang telah disetujui serta ditetapkan oleh Pemberi Tugas dalam Surat Perintah Kerja dan disahkan dalam Kontrak. Harga kontrak termasuk jasa dan PPn 10% dengan ruang lingkup kerja seperti di jelaskan dalam lampiran dokumen kontrak.
12) Nilai akhir Kontrak berarti Nilai Kontrak ditambah dengan nilai Pekerjaan Tambah/Kurang yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja Tambah/Kurang (Variation Order) yang akan diterbitkan oleh PM/MK setelah disetujui oleh Pemberi Tugas.
13) Lapangan berarti daerah atau tempat lain dimana pekerjaan dilaksanakan, atau daerah/tempat lain yang ditunjuk oleh PM/MK untuk maksud-maksud sesuai dengan Perjanjian Kerja
14) Hari, berarti seluruh hari dalam kalender, tanpa mengurangi hari minggu, hari-hari besar, ataupun hari-hari libur lainnya.
15) Hari Libur adalah hari minggu dan hari libur yang diumumkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16) Pemborong/Kontraktor berarti Pihak yang penawarannya telah diterima dan telah di beri Surat Pelulusan serta telah menandatangani Surat Perintah Kerja dengan Pemberi Tugas sehubungan dengan pekerjaan ini, termasuk wakil-wakilnya yang diberi kuasa oleh Pemborong/Kontraktor.
17) Sub Pemborong/Sub Kontraktor adalah Pihak yang dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas melaksanakan suatu bagian dari pekerjaan Pemborong/Kontraktor.
18) Wakil berarti seseorang yang diangkat secara resmi untuk melaksanakan tugas-tugas.
19) Dokumen Tender berarti dokumen lelang.
20) BQ atau Bills of Quantities adalah daftar uraian dan volume pekerjaan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tender dan kontrak dan harga satuan dalam BQ dalam kontrak adalah harga satuan yang dipakai untuk menghitung biaya pekerjaan tambah atau kurang.
21) Biaya Cadangan (Contingency) adalah biaya yang telah disediakan dalam BQ dan milik Pemberi Tugas. Biaya tersebut dicadangkan untuk pekerjaan yang mungkin ada tetapi gambar perencanaan belum ada/ jelas atau digunakan jika ada pekerjaan yang di instruksikan oleh PM/MK setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas. Pekerjaan yang dicadangkan ini mungkin dikerjakan oleh pemborong atau ditenderkan tersendiri oleh pemberi tugas. Meskipun contingency ini merupakan bagian dari harga kontrak tetapi prosentase uang muka dan penilaian progress atau pembayaran lain yang berhak diterima pemborong tidak termasuk nilai contingency ini. Jika nilai contingency ini tidak terpakai maka nilai ini akan dikeluarkan dalam nilai kontrak dan tidak ada kompensasi biaya yang dapat dimintakan pemborong atas hal ini.
22) Provisional Quantity adalah volume yang ada di BQ merupakan perkiraan dan akan dihitung kembali sesuai dengan gambar pelaksanaan, sedangkan harga satuannya mengikat.
23) Biaya perkiraan Harian adalah harga satuan upah tenaga kerja, bahan maupun peralatan yang digunakan sebagai acuan dalam menghitung pekerjaan tambah atas penggunaan tenaga orang atau peralatan. Harga satuan ini sudah harus termasuk semua hal yang diperlukan seperti alat penunjang, mob/ demob, operator, bahan bakar, insentif, bonus, pajak dsb.
Sumber: http://agungnugraha99.blogspot.com/2013/12/istilah-dalam-proyek.html
========================================================================
ETIKA
PERGAULAN REMAJA
Apa
itu Etika? Etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos dalam bentuk tunggal
mempunyai banyak arti: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan, adat akhlak, watak, perasaan, sikap cara berpikir. Dalam bentuk
jamak “ta etha” artinya adalah adat kebiasaan. Arti inilah yang
melatarbelakangi terbentuknya istilah “etika” oleh Aristoteles (384-322 sM):
ilmu tentang adat kebiasaan, apa yang biasa dilakukan.
Masa remaja
merupakan masa yang sangat kritis, masa untuk melepaskan ketergantungan
terhadap orang tua dan berusaha mencapai kemandirian sehingga dapat diterima
dan diakui sebagai orang dewasa. keberhasilan para remaja melalui masa transisi
sangat dipengaruhi oleh faktor biologis, kognitif, psikologis, maupun faktor
lingkungan. dalam kesehariannya, remaja tidak lepas dari pergaulan dengan
remaja lain. remaja dituntut memiliki keterampilan sosial (social skill) untuk
dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan sehari-hari. keterampilan-keterampilan
tersebut meliputi kemampuan berkomunikasi, menalin hubunan dengan orang lain,
mendengarkan pendapat/ keluhan dari orang lain, memberi / menerima umpan balik,
memberi/ menerima kritik, bertindak sesuai norma dan aturan yang berlaku, dan
lain-lain
1.Hak dan kewajiban
Hak kita memang layak untuk kita tuntut, tapi juga jangan sampai meninggalkan kewajiban kita sebagai makhluk sosial.
2. Tertib dan disiplin
Selalu tertib dan disiplin dalam melakukan setiap aktivitas. Disiplin waktu biar nggak keteteran.
3. Kesopanan
Senantiasa menjaga sopan santun, baik dengan teman sebaya atau orang tua dan juga guru dimanapaun dan kapanpun.
4. Kesederhanaan
Bersikaplah sederhana layaknya Rasulullah SAW.
5. Kejujuran
Jujur akan membawa kita ke dalam kebenaran. Bersikap jujurlah walau itu pahit.
6. Keadilan
Senantiasa bersikap adil dalam bergaul. Tidak membeda-bedakan teman.
7. Cinta Kasih
Saling mencintai dan menyayangi teman kita agar terhindar dari permusuhan.
8. Suasana & tempat pergaulan kita
Ini sangat penting juga buat kita. Mesti diperhatiin guys..
FAKTOR YANG MEMPENARUHI PERGAULAN REMAJA
Sebagai makhluk sosial, individu di tuntut untuk mampu mengatasi segala permasalahan yang timbul sebagai hasil dari interaksi dengan lingkungan sosial dan mampu menampilkan diri sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku. Begitu juga dengan pergaulan pada remaja, ada beberapa faktor yang bisa memengaruhinya antara lain :
- Kondisi fisik
- Kebebasan Emosional
- Interaksi sosial.
- Pengetahuan terhadap kemampuan diri
- Penguasaan diri terhadap nilai-nilai moral dan agama
Pergaulan yang sehat adalah pergaulan yang tidak terjebak dalam dua kutub yang ekstrem, yaitu terlalu sensitive (menutup diri) atau terlalu bebas. Semestinya lebih di tekankan kepada hal-hal positif, seperti untuk mempertegas eksistensi diri atau guna menjalin persaudaraan serta menambah wawasan.
- Saling menyadari bahwa semua orang saling membutuhkan
- Hubungan memberikan nilai positif bagi kedua belah pihak
- Saling menghormati dan menghargai
- Tidak berprasangka buruk
- Saling memahami perbedaan
- Saling memberikan nasihat
Memahami
Etika dalam Pergaulan
Dari
pembahasan di atas kami menyimpulkan:
- Etika pergaulan adalah sopan santun atau tata krama dalam pergaulan yang sesuai dengan situasi dan keadaan serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku baik norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lain-lain.
- Cara yang baik bersikap dalam pergaulan adalah bagaimana seseorang tersebut mengutamakan perilaku yang sopan santun saat berhubungannya dengan setiap orang.
- Dunia pergaulan banyak jenisnya. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor, yaitu faktor umur, pekerjaan, keterikatan, lingkungan dan sebagainya.
- Dampak positif dari pergaulan adalah Mampu membentuk kepribadian yang baik yang bisa diterima di berbagai lapisan sehingga bisa tumbuh dan berkembang menjadi sosok individu yang pantas diteladani.
- Dampak negatif dari pergaulan adalah tumbuh menjadi sosok individu dengan kepribadian yang menyimpang.
========================================================================
ETIKA BISNIS DALAM AGAMA ISLAM
Etika dalam bisnis adalah sesuatu yang menjadi bagian
penting di masa kini. Kesadaran akan etika bisnis ini disebbakan oleh begitu banyaknya
bisnis yang dijalankan pada waktu lampau yang tidak mementingkan hal ini.
Sehingga bisnis-bisnis tersebut membawa dampak yang buruk bagi lingkungan di
sekitarnya dalam waktu cepat atau lambat. Sadar atau tidak, kita seringkali
mendengar banyak kasus-kasus buruk yang terjadi dalam dunia bisnis, yang
berkaitan dengan etika bisnis yang terabaikan. Contohnya seperti penipuan,
perusakan lingkungan, mempekerjakan anak di bawah umur, dan lain sebagainya.
Jika kita mendefinisikan tiap katanya, etika dan bisnis,
maka etika berarti akhlak, kesopanan, dan perilaku yang baik. Sementara bisnis
berarti usaha yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan (kamus lengkap
bahasa Indonesia : Amran Chaniago). Dari kedua artian tersebut apabila
disatukan, maka etika bisnis dapat diartikan sebagai perilaku yang baik dalam
menjalankan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Lalu bagaimanakah etika bisnis
dalam pandangan agama Islam?
Kegiatan usaha dalam kaca mata Islam memiliki etika
yang senantiasa memelihara kejernihan aturan agama (syariat) yang jauh dari
keserakahan dan egoisme. Ketika etika-etika ini diimplikasikan secara baik
dalam tiap kegiatan usaha (bisnis) maka usaha-usaha yang dijalankan tersebut
menjadi jalan yang membentuk sebuah masyarakat yang makmur dan sejahtera. Dan
memang itulah maksud Allah menurunkan agama Islam ini kepada manusia, yaitu
sebagai rahmat semesta alam.
Dasar dari semua ini adalah sesuatu yang harus
senantiasa dipegang oleh setiap pengusaha muslim yaitu keyakinan bahwa harta
adalah milik Allah dan manusia hanyalah bertugas untuk mengelolanya. Orang yang
bertugas dalam mengelola sudah pasti harus mengikuti aturan yang telah
ditetapkan oleh pemiliknya dan tidak boleh melanggarnya, dalam hal ini
pemiliknya adalah Allah. Dia memberikan pedoman-pedoman kepada kita melalui al
Quran dan sunnah Rasulullah SAW.
Etika yang paling pertama dalam Islam adalah niat yang
tulus. Dengan niat yang tulus, semua bentuk aktivitas keduniaan seperti bisnis
berubah menjadi ibadah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “sesungguhnya amal
perbuatan itu tergantung dengan niat, dan sesungguhnya masing-masing orang
mendapatkan balasan dari perbuatannya sesuai dengan niatnya”. Yang
dimaksud dengan niat dalam sabda Rasul tersebut adalah adanya keinginan baik
terhadap diri sendiri dan orang lain.
Keinginan baik untuk diri sendiri adalah menjaga diri
sendiri dari harta yang haram dan bathil, memelihara diri dari kehinaan
meminta-minta, menjaga kehormatan, dll. Sementara keinginan yang baik terhadap
orang lain contohnya adalah ikut andil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,
memberi kesempatan kerja kepada orang lain, membebaskan umat dari belenggu
kebodohan dan kemiskinan, dan hal-hal lain yang banyak sekali caranya.
Etika yang kedua adalah budi pekerti yang luhur. Budi
pekerti ini diartikan juga sebagai akhlak yang baik. Di antara budi pekerti
yang dimaksudkan dalam dunia bisnis adalah kejujuran, sikap amanah dan legowo,
menunaikan janji, bersikap konsekuen dalam membayar hutang, bertoleransi dalam
menagih hutang pada orang yang kesulitan, memahami kekurangan orang lain,
memenuhi hak-hak orang lain, tidak menahan hak orang lain, dan sebagainya.
Seorang pebisnis muslim sudah selayaknya menghiasi
dirinya dengan akhlak yang baik. Sikap itu tidak hanya muncul dari sisi
kepentingan komersial saja, namun sikap itu harus dimunculkan dari keyakinan
yang kokoh. Porosnya adalah ketaatan kepada Allah dan mengikuti jejak
Rasulullah serta mendapatkan pahala. Kalaupun dengan akhlak yang baik tersebut
mereka mendapatkan keuntungan dalam bisnisnya, hal itu terjadi sebagai hasil
tujuan samping, bukan tujuan utama.
Namun sungguh disayangkan, pada kenyataannya pebisnis
muslim masih kalah oleh pebisnis Barat dalam hal melayani konsumennya. Pebisnis
Barat sangat ahli dalam bidang pelayanan, supel dan rendah hati kepada
pelanggan, sedangkan banyak pebisnis Islam yang justru malah sebaliknya.
Padahal kalangan Barat melakukan hal tiu hanya mengejar keuntungan dunia
semata, sedangkan muslim sebagai pewaris agama Allah menyatakan “Senyummu
kepada saudaramu adalah sedekah” dan “Janganlah kalian remehkan kebaikan
sedikitpun, meskipun hanya sekedar bertemu dengan saudaramu dengan wajah
ceria”.
Etika yang ketiga adalah usaha yang halal. Seorang
pebisnis muslim diwajibkan untuk selalu berada dalam bingkai aturan ini. Tidak
layak bagi seorang muslim tergelincir dalam usaha yang haram dan maksiat hanya
untuk mengejar keuntungan yang berlimpah. Padahal Allah menghalalkan yang
baik-baik kepada manusia dan mengharamkan yang buruk-buruk kepada manusia. Jadi
apa yang didapatkan dari usaha yang halal adalah berkah dan kebaikan, sedangkan
yang didapatkan dari usaha haram adalah keburukan.
Etika yang keempat adalah menunaikan hak. Seorang
pebisnis muslim akan menyegerakan untuk menunaikan hak orang lain, baik itu
berupa upah pekerjaan (gaji) ataupun hutang terhadap pihak tertentu. Rasulullah
SAW bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering” dan
Nabi juga bersabda, “Sikap orang kaya yang memperlambat pembayaran hutang
adalah kezhaliman”.
Dari kedua hadits tersebut maka sebagai pebisnis
muslim dalam membuat suatu usaha diharuskan untuk menciptakan sebuah sistem
yang berorientasi dalam menyegerakan penunaian hak-hak pegawainya dan sistem
pembayaran hutang yang tepat waktu tanpa adanya penundaan-penundaan.
Dan tidak lupa, hak yang paling utama yang harus
ditunaikan adalah hak Allah terhadap hambaNya yang mampu yaitu zakat, kemudian
sedekah serta infak. Semua pengeluaran itu akan menyucikan harta-harta kita
dari segala kotoran syubhat dan menyucikan hati kita dari penyakit hati seperti
kikir dan egois.
Etika kelima yang tak kalah penting adalah menghindari
riba dan segala sarana riba seperti transaksi-transaksi yang kotor. Pebisnis
muslim harus bersungguh-sungguh dalam memegang aturan ini karena telah kita
ketahui bersama bahwasanya riba termasuk satu dari tujuh perbuatan yang
membinasakan. Banyak sekali dalil-dalil dari al Quran dan as Sunnah yang
menunjukkan beratnya dosa akibat memakan harta riba, bahkan sampai-sampai
laknat ditujukan kepada mereka yang melakukan dosa riba.
Etika yang keenam adalah menghindari mengambil harta
orang lain dengan cara yang batil. Tidak halal harta seorang muslim untuk
diambil kecuali dengan kerelaan hatinya. Contoh-contoh memakan harta orang lain
dengan cara yang batil adalah uang suap, penipuan, manipulasi, perjudian,
kamuflase harga, menimbun barang, dan memanfaatkan ketidaktahuan orang lain
terhadap barang-barang yang kita jual selaku pedagang. Hadits yang berkaitan
dengan larangan menipu dalam berdagang termaktub dalam shahih Muslim dalam
kitaabul Imaan.
Allah berfirman dalam An Nisaa : 29, “Hai orang-orang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu”. Ayat ini menjadi pedoman yang penting bagi para pebisnis muslim dalam
menjalankan usahanya. Sehingga pebisnis muslim senantiasa menjauhi cara-cara
yang batil dalam usahanya.
Etika bisnis nomor tujuh dalam Islam adalah tidak
memudaratkan (membahayakan) orang lain. Seorang pebisnis muslim harus menjadi
kompetitor yang baik dan terhormat yang menganut kaidah “tidak melakukan
mudarat dan tidak membalas orang lain dengan kemudaratan”. Kaidah ini sesuai
dengan sabda Rasulullah SAW, “Tidak boleh memudaratkan dan tidak pula membalas
dengan memudaratkan orang lain”. Jadi pebisnis muslim tidak melakukan hal-hal
seperti memainkan harga barang, melakukan jual beli dengan memaksa pembelinya,
dan lain sebagainya.
Etika bisnis yang ke delapan, yang menjadi penutup
dari etika-etika bisnis dalam Islam adalah mempelajari hukum-hukum muamalah
Islam. Hal ini sudah pasti menjadi penting karena merupakan pedoman yang akan
menuntun pebisnis-pebisnis muslim ke jalan yang telah Allah syariatkan. Tidak
mungkin seorang pebisnis muslim dapat melaksanakan etika-etika bisnis yang
telah disebutkan terlebih dahulu tanpa mempelajari hukum-hukum muamalah.
Kiranya itulah etika-etika bisnis yang terdapat dalam
Islam, yang merupakan ketentuan mutlak yang harus senantiasa dipatuhi demi
tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan pada masyarakat lewat bisnis-bisnis
yang dijalankan. etika-etika bisnis islam telah banyak pula diadopsi oleh
masyarakat Barat, yang telah kita lihat mereka telah memetik hasil yang
gemilang. Oleh itu kita sebagai pemilik asli dari etika-etika bisnis tersebut
haruslah menjalankannya dengan sungguh-sungguh.
Yang
terkandung dalam hadist yang diriwayatkan HR Baihaqi tentang kaidah dalam dunia
bisnis islam adalah berusaha untuk mendapatkan penghsilan halal merupakan
kewajiban, disamping sejumlah tugas lain yang telah diwajibkan.
Unsur Kaidah
yang terkandung dalamnya :
1. Keduanya saling ridho, seperti yang disabdakan oleh Nabi saw berikut :
· Dari Abu Sa’id Al-Khudi bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”sesungguhnya
jual beli itu harus dilakukan suka sama suka” (HR. Al Baihaqi dan Ibnu
Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)
· Nabi saw bersabda : ” sesungguhnya jual beli itu karena keridhaan”
(Diriwayatkan Ibnu Hibban, Ibnu Majah, dan selain keduanya).
2. Keduanya adalah orang yang sudah diperbolehkan mengambil sikap
masing-masing.
3. Berhak dan memiliki barang yang dijual atau mewakili sang pemiliknya,
Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw kepada Hakim bin Hizam : ” janganlah
engkau menjual apa-apa yang bukan milikmu” (Diriwatkan Ibnu Majah,
At-Tirmidzi, dan menyahihkannya).
Contohnya :
1. Dalam
kehidupan sehari-hari :
Dalam hal
makan minum, berpakaian, dan perhiasan, didalam rumah, didalam mencari rezki
dan kerka
2. Dalam
Kehidupan bermasyarakat :
Dalam hal
dalam kepercayaan dan ikutan, dalam pergaulan, dalam keseronokan dan
kesenangan, dalam hubungan kemasyarakatan , dalam hubungan diantara muslim dan
non muslim.
3. Menjauhi
perkara yang haram. Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama
menjalankan perniagaan. Contohnya menipu dalam timbangan, menjalankan muamalat
riba, dan menjual barang yang diharamkan.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar